Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Prajurit Pusdikif
Pada Hari Rabu 7 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lap chandradimuka, Danpusdikif Brigjen TNI Tatan Ardianto, S.I.P memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas
Keprajuritan terhadap Praka Boby Asmadi Jabatan Ta Pusdikif, terhitung mulai
tanggal 22 April 2021 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Asusila
dan Perzinahan. Turut
hadir dalam upacara tersebut Wadanpusdikif Kolonel Inf Leo Agung Priyo Soembodo
beserta Pejabat Distribusi B Pusdikif.
Dalam amanatnya Danpusdikif Brigjen TNI Tatan Ardianto,
S.I.P menyampaikan Perlu
diketahui bersama, pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada seseorang
akibat perbuatan, tindakan, tingkah lakunya yang telah menyebabkan pencemaran
nama baik satuan atau merugikan organisasi khususnya TNI Angkatan Darat,
pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam, serta dapat
menimbulkan dampak terhadap maju mundurnya organisasi, hukuman harus diterapkan
dengan sungguh-sungguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan
perkembangan kearah yang lebih baik.
Sebelum mengakhiri amanat ini,
saya berpesan agar peristiwa ini dapatnya dijadikan pelajaran dan pengalaman
yang berharga, untuk direnungkan dan
dicamkan ke lubuk hati yang
paling dalam dan berusaha untuk memperbaiki diri, sehingga tidak terulang
kembali dimasa mendatang, serta dengan putusan ini dapat memberikan perubahan
dan manfaat, tidak hanya bagi diri
sendiri, juga bermanfaat bagi lingkungan, institusi, masyarakat serta Negara.
Kepada Prajurit Pusdikif, hendaklah hal ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman serta dapat menimbulkan efek jera, jangan sampai hal serupa kembali terjadi kepada personel lainnya.