Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Prajurit Pusdikif

 

Pada Hari Rabu 7 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lap chandradimuka, Danpusdikif Brigjen TNI Tatan Ardianto, S.I.P memimpin  Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan terhadap Praka Boby Asmadi Jabatan Ta Pusdikif, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Asusila dan Perzinahan. Turut hadir dalam upacara tersebut Wadanpusdikif Kolonel Inf Leo Agung Priyo Soembodo beserta Pejabat Distribusi B Pusdikif.


Dalam amanatnya Danpusdikif Brigjen TNI Tatan Ardianto, S.I.P menyampaikan Perlu diketahui bersama, pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada seseorang akibat perbuatan, tindakan, tingkah lakunya yang telah menyebabkan pencemaran nama baik satuan atau merugikan organisasi khususnya TNI Angkatan Darat, pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam, serta dapat menimbulkan dampak terhadap maju mundurnya organisasi, hukuman harus diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan perkembangan kearah yang lebih baik.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya berpesan agar peristiwa ini dapatnya dijadikan pelajaran dan pengalaman yang berharga, untuk direnungkan dan  dicamkan  ke lubuk hati yang paling dalam dan berusaha untuk memperbaiki diri, sehingga tidak terulang kembali dimasa mendatang, serta dengan putusan ini dapat memberikan perubahan dan manfaat,  tidak hanya bagi diri sendiri, juga bermanfaat bagi lingkungan, institusi, masyarakat serta Negara.

Kepada Prajurit Pusdikif, hendaklah hal ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman serta dapat menimbulkan efek jera, jangan sampai hal serupa kembali terjadi kepada personel lainnya.

Tags :
Berbagi :